Jenis uang sebagai alat pembayaran yang sah dibedakan atas dua macam, yaitu
uang kartal dan uang giral.
a.Uang Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah
Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum
Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang
kartal terdiri dari dua bagian,yaitu uang logam dan uang kertas.
1.Uang Logam
Uang logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak
berab adabaddigunakan oleh masyarakat.
Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari bahan logam biasanya emas atau
perak karena kadua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan
stabil,bentuknya mudah dikenali ,sifatnya yang tidak mudah hancur,tahan lama
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang
logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berab adabaddigunakan oleh
masyarakat.
2.Uang
Kertas
Uang kertas, yaitu jenis uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang
ini biasanya mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai intrinsiknya. Uang
kertas sering disebut juga uang kepercayaan (fiducer money). Masyarakat percaya karena uang kertas dijamin
undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah. Pada era modern ini orang
cenderung menyukai uang kertas daripada uang logam, karena uang kertas
mempunyai beberapa kelebihan disbanding dengan uang logam, antara lain sebagai
berikut.
a) Biaya pembuatannya lebih murah sehingga terjadi penghematan.
b) Pengiriman uang dalam jumlah besar lebih mudah.
c) Persediaan uang menjadi elastis, yaitu peredaran uang dapat
disesuaikan dengan kebutuhan.
Uang giral
tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah
alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.
Uang giral disebut juga bank deposit money, merupakan uang yang hanya sah secara
ekonomi, tetapi tidak secara hukum.
Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya orang tidak dapat
dituntut jika tidak bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran. Uang giral
dapat didefinisikan sebagai simpanan seseorang atau badan usaha pada suatu bank
yang dapat diambil dengan cek atau dipindahbukukan dengan giro bilyet
sewaktu-waktu. Uang giral terjadi jika seseorang menitipkan uang kartal dan
pihak bank membukukan setoran uang tersebut dalam rekening atas nama penyimpan,
atau jika seseorang mengajukan pinjaman/kredit tetapi pinjaman tersebut tidak
langsung diambil melainkan disimpan dalam rekening.
Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan
uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,
yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro,
atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan
di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat
berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang
sangat besar.
Itu dia jeis-jenis uang yang ada di dunia ini.Semoga bermanfaat,nantikan informasi berikutnya dari faktajujur.