Thursday, August 16, 2012

Jenis-Jenis Uang

Jenis uang sebagai alat pembayaran yang sah dibedakan atas dua macam, yaitu uang kartal dan uang giral.

a.Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang kartal terdiri dari dua  bagian,yaitu uang logam dan uang kertas.

jenis uang logam1.Uang Logam
Uang logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berab adabaddigunakan oleh masyarakat.  

Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari bahan logam biasanya emas atau perak karena kadua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,bentuknya mudah dikenali ,sifatnya yang tidak mudah hancur,tahan lama dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berab adabaddigunakan oleh masyarakat. 


jenis uang kertas2.Uang Kertas
Uang kertas, yaitu jenis uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang ini biasanya mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai intrinsiknya. Uang kertas sering disebut juga uang kepercayaan (fiducer money). Masyarakat percaya karena uang kertas dijamin undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah. Pada era modern ini orang cenderung menyukai uang kertas daripada uang logam, karena uang kertas mempunyai beberapa kelebihan disbanding dengan uang logam, antara lain sebagai berikut.
a) Biaya pembuatannya lebih murah sehingga terjadi penghematan.
b) Pengiriman uang dalam jumlah besar lebih mudah.
c) Persediaan uang menjadi elastis, yaitu peredaran uang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.


jenis uang giral
b.Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.

Uang giral disebut juga bank deposit money, merupakan uang yang hanya sah secara ekonomi, tetapi tidak secara hukum.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya orang tidak dapat dituntut jika tidak bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat didefinisikan sebagai simpanan seseorang atau badan usaha pada suatu bank yang dapat diambil dengan cek atau dipindahbukukan dengan giro bilyet sewaktu-waktu. Uang giral terjadi jika seseorang menitipkan uang kartal dan pihak bank membukukan setoran uang tersebut dalam rekening atas nama penyimpan, atau jika seseorang mengajukan pinjaman/kredit tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan disimpan dalam rekening.

Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.


Itu dia jeis-jenis uang yang ada di dunia ini.Semoga bermanfaat,nantikan informasi berikutnya dari faktajujur.


1 comment: